Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi panduan dan landasan moral bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Disusun oleh komunitas pers melalui Dewan Pers berdasarkan amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Profesional berarti menunjukkan keterampilan dan pengetahuan kewartawanan serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Cara-cara profesional antara lain:
Menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, rekayasa foto, video, suara, dan/atau gambar hanya untuk ilustrasi dan diberi keterangan, menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyusunan berita.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada semua pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang bersifat subyektif.
Praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti menggambarkan secara berlebihan kekerasan fisik atau mental.
Cabul berarti menggambarkan secara eksplisit hubungan seksual, alat kelamin, atau pornografi.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran:
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat menjalankan tugas sebelum informasi itu menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia menolak perlakuan diskriminatif atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran:
Diskriminatif berarti pembedaan perlakuan.
Orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau jasmani adalah kelompok yang harus mendapat perlakuan khusus.
Pasal 8
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber untuk tidak disebutkan identitasnya, menghargai “off the record”, informasi latar belakang, dan “embargo” sesuai kesepakatan.
Penafsiran:
Off the record adalah semua informasi yang tidak boleh diberitakan atau disiarkan.
Informasi latar belakang adalah informasi yang dapat diberitakan tanpa menyebutkan sumbernya.
Embargo adalah penundaan penyiaran atau publikasi berita sesuai permintaan narasumber.
Pasal 9
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
Penafsiran:
Mencabut, meralat, dan memperbaiki adalah kewajiban yang dilakukan segera setelah ada klarifikasi, bantahan, dan/atau pengakuan kesalahan.
Pasal 10
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
—
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan dan perusahaan pers di Indonesia, serta menjadi rujukan bagi Dewan Pers dalam menilai sengketa jurnalistik dan profesionalisme wartawan.
