Bupati LIRA Sampang Soroti Dugaan Kualitas Buruk Dua Proyek P3-TGAI di Desa Kamondung
SUARA SAMPANG – Pelaksanaan dua proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sampang. Proyek tersebut dinilai memiliki dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar konstruksi.
Berdasarkan hasil pemantauan Terbitan.com bersama tim LIRA Kabupaten Sampang, ditemukan sejumlah pekerjaan pasangan batu pada saluran irigasi yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Temuan itu antara lain berupa pemasangan batu yang dinilai kurang kuat, kualitas adukan yang dipersoalkan, serta dugaan minimnya perhatian terhadap mutu pekerjaan.
Bupati LIRA Kabupaten Sampang, Sudar, SE., mengatakan pihaknya telah membentuk lima tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek P3-TGAI di Kabupaten Sampang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal program pemerintah.
“Kami sengaja membentuk tim khusus yang dibagi menjadi lima kelompok untuk turun langsung mengawasi dan mendokumentasikan seluruh proyek P3-TGAI di Kabupaten Sampang. Ini sebagai bentuk dukungan agar program pemerintah benar-benar mengedepankan kualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sudar, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, salah satu laporan yang diterima berasal dari Kecamatan Omben. Berdasarkan hasil pemantauan tim, pekerjaan di Desa Kamondung diduga tidak memperhatikan kualitas konstruksi.
“Dari hasil temuan tim kami, kualitas pekerjaan sangat memprihatinkan. Ada pemasangan batu yang dinilai tidak sesuai, sementara kualitas material dan campuran juga diduga kurang baik. Temuan-temuan ini akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Sudar menambahkan, seluruh hasil pengawasan akan dikumpulkan dan dianalisis sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengumpulkan seluruh data hasil pengawasan. Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur, kami akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar menjadi bahan tindak lanjut serta memberikan efek jera,” tegasnya.
Diketahui, Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Desa Kamondung dilaksanakan oleh HIPPA Jimad Sakti dan P3A Putri Kamondung. Masing-masing kegiatan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari APBN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku instansi yang membina program P3-TGAI belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan yang disampaikan LIRA Kabupaten Sampang. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak terkait, Terbitan.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
