Wartawan Sampang Bersatu, Desak Presiden Klarifikasi Pernyataan “Londo Ireng”
SUARA SAMPANG – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sampang, Jumat (31/7/2026). Mereka menyampaikan penolakan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya saat menghadiri Harlah PKB ke-28 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Aksi yang berlangsung tertib itu diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk dan poster berisi kritik terhadap pelabelan negatif kepada insan pers. Beberapa peserta aksi juga mengenakan topeng bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Mayor Teddy sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara simbolis.
Sejumlah poster bertuliskan “Anti Kritik = Takut Kebenaran”, “Pers Bersama Rakyat”, “Lawan Intimidasi Jurnalis”, “Kebenaran Harus Disuarakan”, hingga “Tolak Stigmatisasi Jurnalis” dibentangkan di depan gedung DPRD. Massa juga melakukan aksi berjalan mundur sebagai simbol kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi apabila kebebasan pers terus mendapat tekanan.
Koordinator aksi, Hendriyanto, menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami sebagai insan pers atas pernyataan seorang Kepala Negara yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM maupun pengamat dengan istilah ‘londo ireng’. Jurnalis bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan hasil verifikasi, bukan bekerja untuk kepentingan asing,” tegasnya.
Menurut Hendriyanto, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.
Selain itu, para peserta aksi meminta DPRD Kabupaten Sampang meneruskan seluruh aspirasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Mereka juga mengajukan petisi yang berisi tuntutan agar Presiden menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, menyatakan pihaknya menerima seluruh tuntutan yang disampaikan para wartawan dan berkomitmen meneruskannya kepada pemerintah pusat.
“Kami dari DPRD Kabupaten Sampang akan menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi teman-teman media. Kami sepakat bahwa insan pers bukan ‘londo ireng’,” ujar Rudi.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra, Alan Kaisan, juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para wartawan. Menurutnya, insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan tidak dapat disamakan dengan pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu.
Usai menyampaikan aspirasi, aksi damai ditutup dengan tertib. Melalui aksi tersebut, wartawan di Kabupaten Sampang berharap tidak ada lagi pelabelan maupun stigma negatif terhadap profesi jurnalis sehingga kebebasan pers tetap terjaga sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
