Polemik Eks Tanah Percaton Kelurahan Polagan Dibeli Pesantren Sesuai Prosedur
SUARA SAMPANG– Polemik tanah eks percaton milik Pemerintah Kabupaten Sampang, di Kelurahan Polagan, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, dibeli Pondok Pesantren sudah memenuhi prosedur, . Polemik tersebut mendapatkan tanggapan dari ketua Alumni Pondok Pesantren Asirojiah, Sampang kota.
Menurut Zainal Abidin, Koordinator Alumni Pondok Pesantren Asirojiah, ia menyebut tanah tersebut diperoleh melalui proses akad jual beli langsung dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, luas total 14.256.M2, dengan dua kali
Dua kali pembayaran Pertama . Jumat 31 Juli 2026, sebesar Rp. 3.000.000.000 dan pembayaran Kedua Senin tgl 3 Agustus 2026, sebesar Rp. 7.449.648.000. Rabu (19/8/26).
Zainal menegaskan, sejak awal pihaknya telah mengikuti tahapan yang diarahkan dalam proses pengajuan tanah untuk kepentingan Pondok Pesantren. Bahkan, pengajuan permohonan hak kepemilikan disebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
“ Dari awal kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Pengajuan permohonan hak kepemilikan untuk pesantren sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Zainal.
Menurutnya, proses tersebut kemudian berlanjut hingga akad jual beli antara pihak pondok pesantren dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Ia menyatakan seluruh proses transaksi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“ Akad jual beli aset tanah tersebut dengan pemerintah daerah sudah kami lakukan. Seluruh prosesnya telah mengikuti prosedur sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Zainal sekaligus meluruskan informasi mengenai keterlibatan pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa dalam transaksi tersebut hanya terdapat dua pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai pihak pertama dan pondok pesantren sebagai pihak kedua.
“ Tidak ada pihak ketiga. Yang benar, pihak pertama adalah Pemkab, sedangkan pihak kedua adalah pondok pesantren Asirojiyah,” tegasnya.
Tidak hanya soal akad, Zainal juga membeberkan mekanisme pembayaran. Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, bukan melalui rekening pribadi maupun pihak ketiga.
“ Untuk pembayaran kami transfer ke rekening milik Pemkab Sampang, sudah sesuai dengan rekening yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah daerah,” ungkapnya.
Zainal menegaskan, dari sisi pembeli, kewajiban pembayaran telah dilaksanakan sesuai rekening yang diberikan oleh pemerintah daerah. Apabila masih terdapat perbedaan informasi mengenai pembayaran maupun proses transaksi, ia meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi kepada pihak yang terlibat langsung.
“ Kalau ada perbedaan dalam pembayaran, kembalikan kepada pihak yang mengetahui proses aset ini. Kami hanya membeli dan menjalankan kewajiban pembayaran sesuai prosedural melalui rekening yang dicantumkan,” katanya.(sahju)
